Articles > Prosedur Pembatalan Perkawinan

Prosedur Pembatalan Perkawinan

July 28, 2023 3:26 am published by astuti

Pembatalan perkawinan bisa terjadi disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap prosedur perkawinan yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya rukun perkawinan. Serta disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap materi perkawinan, misalnya istri masih terikat perkawinan dengan pihak lain.

Putusan pembatalan Perkawinan adalah wewenang pengadilan yang berkedudukan di daerah kekuasaannya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal suami istri, tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri.

Perkawinan dianggap batal setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Baca juga : Sebab Terjadinya Pembatalan Perkawinan

Baca juga : Tata Cara Pencatatan Perkawinan Campuran yang Diselenggarakan di Luar Negeri

Lalu siapa saja yang bisa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan?

Berdasarkan pasal 75 Kompilasi Hukum Islam (KHI), berikut pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan;

  1. Suami atau istri, artinya bahwa inisiatif permohonan itu dapat timbul dari suami atau istri saja, atau dapat juga dari keduanya secara bersama-sama dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
  2. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri. Misalnya, bapak atau ibu dari suami atau istri, kakek atau nenek dari suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 KHI.

Permohonan pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, sedangkan bagi mereka yang beragama non-Islam, permohonan pembatalan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Lalu berikut ini tata cara mengajukan pembatalan perkawinan;

  1. Mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama oleh orang yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan.
  2. Prosedur pembatalan perkawinan sama dengan prosedur perceraian.
  3. Hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan pembatalan, panggilan hingga putusan akan dilakukan sesuai dengan peraturan.

Butuh konsultasi tentang hukum keluarga?silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More