Indonesia telah menjadi salah satu negara yang memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional. Kekayaan alam dan populasi penduduk Indonesi yang besar menjadi salah saatu faktor penting bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini pula yang membuat banyak perusahaan asing ingin membuka kantor perwakilannya di Indonesia.
Kantor perwakilan perusahaan asing atau Representative office merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis kantor perwakilan di Indonesia terdiri dari 4 macam, diantaranya:
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,
- Kantor perwakilan perusahaan asing,
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing,
- Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Kantor Perwakilan Perusaahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing yang didirikan untuk tujuan manejemen. Terdapat tiga jenis KP3A yaitu;
- Agen penjualan (selling agent) yang bertugas melakukan kerjasama dan aktivitas promosi,
- Agen manufaktur (manufactures agent) yang bertugas mengadakan survey pasar,
- Agen pembelian (buying agent) yang bertugas dalam hal pengawasan dan kerjasama.
Fungsi utama KP3A adalah sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri. Seperti halnya KPPA, KP3A juga dilarang melakukan aktifitas perdagangan serta penjualan di Indonesia. Sementara itu pendirian KP3A dilakukan di gedung perkantoran di wilayah ibukota provinsi, kota, dan daerah di seluruh wilayah Indonesia, dan KP3A diperbolehkan membuka cabang dimanapun di wilayah Indonesia.
baca juga : Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
baca juga : Penanaman Modal Asing
Untuk dapat mendirikan KP3A di wilayah Indonesia harus mengurus perizinan berbasis risiko dengan mengakses laman https://oss.go.id/. Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan berusaha bagi KP3A diantaranya:
- Data kantor prinsipal (KP3A)
- Data kantor perwakilan di Indonesia
- Data kegiatan kantor perwakilan di Indonesia
- Data Article of Association (AoA)
- Data Letter of Appointment (LoA)
- Data Letter of Intent (LoI)
- Data Letter of Reference (LoR)
- Data Letter of Statement (LoS)
Demikian penjelasan singkat mengenai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dan prosedur pendiriannya. Dengan adanya aturan tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mempermudah pengurusan izin usaha serta kemudahan investasi bagi orang asing.
Butuh bantuan untuk membuka KP3A di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.