Articles > Prosedur Pendirian Koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi

February 2, 2024 4:52 am published by astuti

Menurut PP Nomor 7 tahun 2021, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Dengan kata lain, koperasi dibentuk dan dioperasikan untuk kepentingan serta kesejahteraan bersama.

Koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah  koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer beranggotakan minimal 9 orang. Sementara itu koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan koperasi sekunder biasnya dibuat untuk efisiensi atau pemusatan yang caupannya bisa kabupaten, kota, profinsi hingga nasional.

Kini koperasi juga dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan syarat memiliki dewan syariah yang diangkat dalam rapat anggota. Dewan pengawas syariah ini bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

baca juga : Koperasi

Adapaun prosedur pendirian operasi dimulai dengan pembuatan akta pendirian yang memuat tentang anggaran dasar melalui rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri. Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  4. jenis koperasi;
  5. jangka waktu berdiri;
  6. maksud dan tujuan;
  7. keanggotaan koperasi;
  8. perangkat organisasi koperasi;
  9. modal koperasi;
  10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
  11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan;
  13. pembagian sisa hasil usaha;
  14. perubahan anggaran dasar;
  15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
  16. sanksi; dan
  17. peraturan khusus.

Hasil dari rapat tersebut dibuatkan berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar. Rapat pendirian koperasi juga dapat dihadiri oleh notaris untuk mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

Tahapan selanjutnya dalam pendirian sebuah koperasi yaitu  permohonan nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri diajukan kepada Menteri hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah adanya persetuan nama koperasi, kemudian pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri. Permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, yang dinyatakan dalam akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung. Isi dokumen pendukung meliputi antara lain :

  1. minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
  2. berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
  3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
  4. rencana kerja koperasi.

Permohonan pegesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Pada saat permohonan diterima, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, yang akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

 

Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More