Articles > Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas

Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas

March 20, 2023 6:04 am published by astuti

Dalam pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UU PT disebutkan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Selanjutnya dalam penjelasan 94 ayat (3) diterangkan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota direksi berakhir maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya, kecuali jika diangkat kembali dengan RUPS. Berdasarkan aturan tersebut, maka sudah jelas baik jabatan anggota direksi maupun dewan komisaris harus memiliki jangka waktu. Anggota direksi dan dewan komisaris dapat diangkat kembali jika masa jabatannya telah habis.

Baca juga : Direksi dan Komisaris dalam Perusahaan

Baca juga : Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Adapun pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan jika anggota direksi dan dewan komisaris yang telah habis masa jabatannya kemudian diangkat kembali untuk masa jabatan selanjutnya, maka harus melalui prosedur berikut ini;

  1. Perseroan mengirimkan panggilan RUPS dengan mencantumkan agenda pengangkatan kembali direksi dan komisaris perseroan;
  2. hasil keputusan akan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
  3. keputusan pengangkatan kembali langsung berlaku sesuai tanggal yang disepakati dalam RUPS. Jika tidak disebutkan tanggal, maka keputusan langsung berlaku setelah rapat selesai;
  4. perseroan membuat akta perubahan dan mengirimkan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris paling lambat dalam jangka waktu 30 hari;
  5. jika lewat dari jangka waktu tersebut tidak ada pemberitahuan tentang akta perubahan kepada menteri, maka pengangkatan tersebut batal secara hukum;
  6. segala keputusan dan tindakan yang dilakukan direksi dan komisaris terpilih sebelum batal dianggap tetap sah. Namun, tindakan dan keputusan yang dilakukan direksi dan komisaris setelah batal, tidak sah dan tidak mengikat perusahaan;
  7. Pembatalan wajib diumumkan dalam surat kabar paling lama 7 hari sejak pembatalan.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More