Menentukan nama sebuah PT adalah salah satu langkah awal yang harus dilakukan saat Anda memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Meski terlihat simpel dan mudah, nyatanya menentukan nama PT tidak boleh sembarangan. Berbeda dengan menentukan nama badan usaha lain seperti CV atau Firma yang tidak ada aturan tersendiri, memilih nama PT sudah diatur dalam PP No. 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Berikut aturan dalam memilih nama PT;
- Meletakan frasa PT di depan nama perusahaan
Keharusan mencantumkan dua huruf PT ini sesuai aturan dan bentuk legal bahwa badan usaha tersebut berbentuk perseroan terbatas.
- Nama PT belum pernah digunakan oleh PT lain
Nama PT tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain meskipun bidang usaha dan domisili perusahaan berbeda. Ketentuan mengenai larangan ini sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf b PP no. 43 tahun 2011 yang menyatakan bahwa “nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan ; belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan perseroan lain”. Jika terdapat kesamaan nama PT dengan nama perseroan lain, maka pendaftaran PT melalui Kemenkumham akan ditolak.
baca juga : Ingin Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa? Ini Syaratnya dan Prosedurnya
baca juga : Ketentuan Modal Pada PT Perorangan
baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- Nama PT terdiri dari 3 kata dalam Bahasa Indonesia
Kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia untuk nama perseroan sesuai dengan pasal 11 PP No.43 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa perseroan yang seluruh sahamnya berasal dari WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama perusahaan dalam Bahasa Indonesia.
- Nama PT tidak bertentangan dengan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
Nama PT tidak boleh mengandung unsur isu SARA ataupun kebencian dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) UU PT.
- Nama PT sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan
Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf g PP No. 43 tahun 2011 menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil.
- Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara/lembaga pemerintah
Selain itu, nama perusahaan juga tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga Internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Nama PT yang dipilih tidak memiliki nama perseroan, badan hukum, atau persekutuan terbatas
Nama perusahaan tidak boleh memiliki arti sebagai badan hukum, perseroan, dan persekutuan terbatas. Misalnya; usaha dagang (UD), Ltd., SDN., assosiasiation, KUD, dan sebagainya.
Setelah ketentuan diatas terpenuhi, kemudian pendaftaran PT dengan nama yang sudah dipilih dapat diajukan melalui Ditjen AHU untuk mendapatkan persetujaun Menteri Hukum dan HAM. Disetujui atau ditolaknya pendaftaran PT yang diajukan akan diberitahukan secara elektronik.
Butuh bantuan dalam pendirian PT? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.