Kebutuhan masyarakat mengkonsumsi makanan membuat industri kuliner terus mengalami perkembangan. Berbagai produk pangan olahan populer pun saling bergantian mengikuti tren dan selera masyarakat. Salah satu pangan olahan yang tengah populer saat ini yaitu jajanan berbahan frozen seafood yang banyak dijual mulai dari minimarket hingga kaki lima. Kuliner dengan isian frozen seafood ini biasanya dihidangkan dengan gaya makanan kaki lima ala Korea atau Jepang yang sedang tren saat ini.
Produk pangan olahan termasuk produk industri yang memiliki standar usaha yang harus dipenuhi oleh produsen. Bisnis pangan olahan frozen seafood memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 10296 (industri berbasis lumatan biota air lainnya). Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang. Kegiatan usaha ini dapat dijalankan oleh industri kecil dan industri menengah.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI tersebut, harus menyediakan sarana produksi minimal berupa;
a. Lokasi sarana produksi bebas dari sumber pencemaran;
b. Memiliki ruang produksi;
c. Memiliki fasilitas sanitasi paling sedikit:
- Sarana penyediaan air;
- Sarana pembuangan air dan limbah;
- Sarana pembersih/atau pencucian;
- Sarana toilet;
- Sarana hygien karyawan minimal untuk cuci tangan karyawan; dan
d. Memiliki mesin dan/atau peralatan produksi.
Selain memiliki standar sarana yang telah disebutkan diatas, agar produk pangan olahan berupa frozen seafood dapat dipasarkan di Indonesia maka produk harus memiliki;
- Sertifikat halal, yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Mejelis Ulama Indonesia.
- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yaitu pedoman yang menjelaskan bagaimana produksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.
baca juga : Apakah Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal?
baca juga : Mengenal CPPOB, Izin Yang Harus Dimiliki Pengusaha Industri Pangan Olahan
Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, perizinan berusaha sektor perindustrian dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Perizinan berusaha diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah harus memenuhi perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara untuk usaha dengan tingkat risiko menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.