PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pasca pengesahan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kini pelaku usaha dapat melakukan pendirian PT (Perseroan Terbatas) perorangan.
Berdasarkan pengertian dari PT Perorangan, pendirian badan hukum ini terdiri dari dua unsur, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Membangun bisnis dalam bentuk perseroan bakal lebih diminati karena status hukumnya, serta terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Untuk memperoleh status badan hukum, PT Perorangan harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online) dengan mengisi data pribadi. Kemudian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) akan menerbitkan Sertifikasi Pernyataan Pendirian PT Perorangan sebagai bukti pengesahan pendirian PT.
Baca juga : Yang Perlu Diketahui Tentang PT Perorangan : Pendiriannya Tidak dengan Akta Notaris, Tapi
Baca juga : Kewajiban PT Perorangan Membuat Laporan Keuangan
Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Walaupun modal PT perorangan 100 % berasal dari modal pemilik, namun harta perusahaan berbentuk PT harus dipisahkan dari harta pemilik.
Oleh karena itu pembukaan rekening atas nama perusahaan harus dilakukan. Dengan adanya rekening atas nama perusahaan juga membuat alur keuangan perusahaan semakin baik juga bisa memberi kepercayaan pada mitra usaha.
Adapun syarat untuk pembuatan rekening Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut;
- Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari kementerian hukum dan HAM
- Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian hukum dan HAM
- NPWP Perseroan perorangan
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Surat perijinan lainnya jika diperlukan contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.