Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar ( Pasal 1 UU PT).
RUPS merupakan forum pengambilan keputusan para pemegang saham dalam PT yang memiliki wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan mempengaruhi jalannya PT.
Adapun wewenang dari RUPS diantaranya;
- Menetapkan perubahan Anggaran Dasar PT;
- Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT;
- Pengangkatan dan pemberhentkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggunaan laba perusahaan;
- Persetujuan atas aksi korporasi perseroan (penggabungan/merger, peleburan/konsolidasi, pengambilalihan/akuisisi atau pemisahan/spin-off perseroan;
- Persetujuan atas pembubaran atau likuidasi PT;
RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS Luar biasa. RUPS tahunan diselenggarakan secara rutin oleh PT paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan direksi dan dewan komisaris akan menyampaikan laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya;
- Laporan keuangan;
- Laporan mengenai kegiatan perseroan;
- Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan komisaris selama tahun buku yang lampau;
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi direksi dan dewan komisaris.
Sementata itu RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu diluar RUPS tahunan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
Baca juga : Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Untuk PT Tertutup, RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan PT di tempat perseroan menjalankan kegiatan usahanya utama. Sementara bagi PT terbuka, RUPS dapat dilaksanakan di bursa tempat saham PT dicatatkan.
Apabila RUPS tidak dapat diselenggarakan langsung di tempat kedudukan PT, maka dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi secara langsung (Pasal 77 ayat (1) UU PT).
Selanjutnya, pemanggilan untuk RUPS dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. RUPS dapat dilaksanakan jika pemegang saham yang hadir memenuhi 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.