Articles > Apakah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar? Simak Penjelasan Berikut

Apakah Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Mengubah Anggaran Dasar? Simak Penjelasan Berikut

January 30, 2024 4:46 am published by astuti

Direksi dan komisaris adalah organ perseroan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UU PT yaitu Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Sementara itu Anggaran Dasar (AD) merupakan elemen penting dalam perseroan terbatas, yang memuat aturan bagaimana PT dijalankan serta terdapat hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalamnya. Anggaran Dasar juga harus ada dan dicantumkan dalam akta pendirian PT.

Dalam pasal 15 UU PT, anggaran dasar PT memuat sekurang-kurangnya ;

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3.  jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4.  besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5.  jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6.  nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7.  penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8.  tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Berdasarkan hal diatas, dapat diketahui bahwa AD hanya mengatur nama jabatan, jumlah anggota direksi dan dewan komisaris serta tata cara pengangkatannya. Sementara itu susunan anggota direksi dan/atau dewan direksi merupakan bagian dari data perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT. Perubahan data perseroan dalam hal ini perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham 21/2021 harus didaftarkan kepada menteri.

baca juga : Direksi dan Komisaris dalam Perusahaan

baca juga : Prosedur Permohonan Perubahan atau Penggantian Direksi Melalui OSS

baca juga : Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perseroan Terbatas

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS). Setelah itu perseroan membuat akta perubahan dan mengirimkan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan data perseroan yaitu susunan anggota direksi dan dewan komisaris paling lambat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.  Jika lewat dari jangka waktu tersebut tidak ada pemberitahuan tentang akta perubahan kepada menteri, maka pengangkatan tersebut batal secara hukum.

Permohonan perubahan data perseroan tersebut kemudian diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More