Pesatnya perdagangan dan persaingan bisnis dewasa ini membuat keberadaan merek menjadi asset perusahaan yang sangat berharga. Fungsi utama merek adalah sebagai pembeda antara barang atau jasa sejenis yang dibuat oleh perusahaan lain. Keberadaan merek juga memiliki peran penting dalam menjamin kesempatan berusaha bagi setiap orang dan mencegang kecurangan yang bisa ditimbulkan pelaku usaha sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu perlindungan atas merek menjadi semakin penting ditengah pesatnya persaingan usaha. Perlindungan atas merek bertujuan untuk melindungi pendaftaran merek tersebut yang oleh undang-undang dianggap sebagai pemakai pertama dan mencegah pemakaian tidak sah oleh pihak lain.
Saat mendaftarkan mereknya, pemohon harus memenuhi ketentuan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 4 ayat (2) huruf f disebutkan jika pemohon diwajibkan untuk memilih Kelas merek dan jenis barang dan/atau jasa saat melakukan proses pendaftaran mereknya. Saat mengisi formulir permohonan pendaftaran merek, pelaku usaha harus memilih kelas merek yang sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarknnya.
Kelas merek adalah pengelompokkan usaha berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendaftarkan suatu merek dagang tertentu. Pengelompokkan ini digunakan secara global dalam perlindungan merek yang mengacu pada Nice Classification. Kelas merek berfungsi sebagai pembatas atas hak yang diberikan terhadap suatu nama merek. Jadi jika suatu merek terdaftar pada kelas 1, maka tidak menutup kemungkinan merek dengan nama yang sama didaftarkan pada kelas merek yang berbeda.
baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
baca juga : Permohonan Pencatatan Lisensi Merek
Terdapat 45 kelas merek dalam klasifikasi merek tersebut yang terbagi atas Kelas Barang (kelas 1 – 34) dan Kelas Jasa (kelas 35 – 45). Menurut UU Merek, biaya pendaftaran atas merek ditentukan berdasarkan kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Misalnya si A ingin mendaftarkan merek SPRING untuk produk pakaian ke Ditjen HAKI maka ia akan membayar biaya pendaftaran merek untuk 1 kelas, namun jika si A ingin membatasi hak orang lain untuk menggunakan merek tersebut tidak hanya untuk produk pakaian, melainkan juga ingin menutup hak orang lain yang menjual produk kosmetik, maka ia harus membayar biaya 2 kelas untuk merek SPRING yang didaftarkannya. Jadi semakin banyak kelas yang didaftarkan untuk sebuah merek, maka akan semakin besar pula biaya pendaftaran untuk merek tersebut. Merek tersebut akan dilindungi sesuai dengan kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Pemilik merek memang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan mereknya, akan tetapi jika ingin mendapat perlindungan hukum terhadap merek maka merek tersebut harus terdaftar terlebih dulu. Di Indonesia, merek yang didaftarkan akan diangap oleh undang-undang sebagai pemakai pertama atas merek tersebut kecuali dapat dibuktikan lain yang berhak atas merek yang bersangkutan. Jadi tunggu apa lagi? segera daftarkan merek dagang Anda, sebelum merek yang sama atau mirip didaftarkan pihak lain.
Butuh bantuan dalam mendaftarkan merek dagang Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.