Articles > Perbedaan Lisensi Merek dengan Pengalihan Hak Atas Merek

Perbedaan Lisensi Merek dengan Pengalihan Hak Atas Merek

March 6, 2023 6:33 am published by astuti

Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki payung hukum untuk melindunginya. Peraturan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan tentang Merek sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan peraturan tersebut, merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, sekelompok orang atau badan hukum agar tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakannya sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya.

Dalam dunia bisnis dan perdagangan, merek dianggap sebagai harta perusahaan yang dapat memberikan manfaat ekonomi. Seperti kekayaan lainnya, pemilik hak atas merek dapat melakukan eksploitasi hak-hak ekonomi atas salah satu hak kekayaan intelektual tersebut seperti melakukan pengalihan hak atas merek,  atau pemilik juga dapat memberikan lisensi penggunaan merek terdaftar kepada pihak lain.

Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat dilakukan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian, atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.

Sementara itu Lisensi merek merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Lalu apa perbedaan antara lisensi merek dengan pengalihan hak atas merek?

baca juga : Permohonan Pencatatan Lisensi Merek

baca juga : Bisakah Merek Dialihkan? Simak Penjelasan Berikut Ini.

baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

  • Hak Penggunaan merek

Pengalihan hak atas merek mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain sehingga pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut. Sedangkan lisensi merek, hanya memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Dengan begitu berarti hak atas merek tersebut tidak berpindah pada pihak lain.

  • Pihak yang menggunakan merek.

Dalam pengalihan hak atas merek terdaftar, penerima pengalihan hak atas merek dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada merek tersebut. Sedangkan penerima lisensi merek hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak atau seluruh hak.

Perbedaan lainnya yaitu,  Pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan pada satu pihak yang sama. Sementara lisensi merek, pemilik merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak diatur harus kepada pihak yang sama.

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merek usaha Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More