Bagi masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan merek-merek seperti KFC, McDonal’s, Burger King, 7 Eleven, Lawson. Beberapa merek tersebut merupakan merek waralaba yang berasal dari luar negeri.
Menjamurnya brand waralaba dari luar negeri tidak lepas dari model bisnis waralaba atau franchise yang menawarkan berbagai macam keuntungan seperti memiliki sistem operasional yang sudah mapan. Apalagi merek-merek waralaba luar negeri yang sudah cukup dikenal secara luas sehingga dapat dengan mudah menarik minat konsumen dianggap sebagai keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha di Indonesia.
Terdapat dua elemen pokok dalam bisnis waralaba yaitu;
- Franchisor (pemilik bisnis atau pemberi izin bisnis waralaba)
- Franchisee (pembeli izin bisnis waralaba).
Franchisor adalah pemilik usaha waralaba yang memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, meliputi merk dagang, produk, serta sistem operasional yang telah dibentuk. Sedangkan franchisee merupakan seseorang atau sebuah badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba setelah mendapatkan persetujuan demi meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Baca juga : Legalitas Minimarket Asing di Indonesia
Baca juga : Bisnis Franchise Wajib di Daftarkan! Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Melalui model bisnis waralaba, mitra lokal yang membeli lisensi waralaba berhak mendapatkan izin dari perusahaan luar negeri untuk memakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha.
Untuk dapat menjalankan usaha waralaba, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. NIB menjadi perizinan berusaha sekaligus syarat untuk mengurus perizinan usaha lainnya seperti Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.
Adapun STPW bagi kegiatan usaha franchise luar negeri, diantaranya;
- STPW pemberi waralaba (franchisor) dari waralaba luar negeri.
- STPW untuk penerima waralaba (franchisee) dari waralaba luar negeri.
- STPW untuk franchisor lanjutan dari waralaba luar negeri.
- STPW untuk franchisee lanjutan dari waralaba luar negeri.
STPW bagi waralaba luar negeri dapat diurus melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pemenuhan dan melampirkan dokumen berupa;
1. Prospektus penawaran waralaba yang dilegalisir oleh public notary yang memuat paling sedikit materi atau klausul ;
- Identitas pemberi waralaba;
- Legalitas usaha pemberi waralaba;
- Sejarah kegiatan usahanya;
- Struktur organisasi pemberi waralaba;
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha • Daftar penerima waralaba
- Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
- Hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba.
2. Terjemahan prospektus penawaran waralaba dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
3. Surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, Pejabat Promosi Investasi Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara Asal.
Adapun prosedur pengurusan STPW bagi pemberi waralaba luar negeri melalui sistem OSS dapat mengikuti langkah berikut;
- Login ke akun OSS;
- Klik menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan;
- Lengkapi Form Data Penanggung jawab;
- Lengkapi Data Perusahaan Luar Negeri;
- Lengkapi data kegiatan usaha yang di waralaba kankan beserta persyaratan dokumennya;
- Penerbitan perizinan usaha STPW perlu melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan isian Data Usaha yang sudah diajukan;
- Status permohonan dapat dilihat secara berkala melalui sistem OSS.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha franchise Anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.