Articles > Wajib Tahu! Memutar Lagu Musisi di Kafe Wajib Izin dan Bayar Royalti Lho…

Wajib Tahu! Memutar Lagu Musisi di Kafe Wajib Izin dan Bayar Royalti Lho…

May 9, 2023 3:34 pm published by astuti

photo by pixabay.com

Memutar lagu di kafe atau restoran sudah menjadi hal yang lumrah ditemui. Pemutaran musik mampu menciptakan suasanan yang menghibur dan menarik minat pengunjung. Tapi, tahu kah Anda jika memutar lagu dari para musisi di kafe atau restoran harus mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Ketentuan mengenai pembayaran royalti atas pemutaran musik di layanan publik yang bersifat komersil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam peraturan terseut juga disebutkan bahwa “setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN”

Lingkup layanan publik yang bersifat komersial ini diantaranya:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karaoke.

Adapun pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data lagu dan atau musik. Setiap orang yang menggunakan lagu atau music untuk layanan publik yang bersifat komersil juga dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkain melalui LMKN.

baca juga : Apa Yang Dimaksud dengan HAKI?

baca juga : Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

Lembaga ini nantinya akan melakukan koordinasi serta menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan. Penentuan besarnya royalti yang ditetapkan oleh LMKN tersebut juga akan disahkan oleh menteri.

Punya permasalahan terkait hak cipta? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More