Articles > Pentingnya Merek Terdaftar Bagi Bisnis Franchise

Pentingnya Merek Terdaftar Bagi Bisnis Franchise

June 14, 2023 4:41 am published by astuti

Waralaba atau Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem usaha dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise. Bisnis dengan sistem waralaba menawarkan berbagai macam keuntungan bagi pembeli lisensi seperti jaringan bisnis, brand yang sudah dikenal, dan sistem bisnis yang sudah teruji.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, sebuah kegiatan usaha dapat dijalankan dengan sistem waralaba harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar.

Salah satu hak kekayaan intelektual yang dimaksud adalah merek. Merek merupakan pembeda untuk barang dan/jasa yang diproduksi oleh pemilik usaha. Oleh karena itu penting bagi pemilik usaha waralaba untuk mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

baca juga : Yuk Kenali Seluk Beluk Bisnis Franchise!

baca juga : Bisnis Franchise Wajib di Daftarkan! Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

baca juga : Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Yuk Ketahui Tahapan Pendaftaran Merek

Adapun prosedur pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, yaitu

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dokumen permohonan pendaftaran merek kepada menteri yang ditulis dalam bahasa Indonesia serta lampiran dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. Permohonan pendaftaran merek kemudian akan melewati masa pemeriksaan dokumen.
  3. Jika ditemukan kekurangan dalam pemeriksaan dokumen, maka pemohon harus melengkapi kelengkapan dokumen paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan.
  4. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim pemeriksa.
  5. Apabila permohonan telah susuai maka menteri akan mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek. Kemudian jika ada pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri.

 

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merek waralaba Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More